+62 822-4178-5959
PT MENTARI NUSANTARA JAYA alamat : Perum bluru permai blok E 14 kec. Sidoarjo Jawa Timur
LOGIN
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membagi hak kepemilikan bersama atas sebidang tanah dan/atau bangunan menjadi hak kepemilikan individual yang terpisah, mengubah status "milik bersama" menjadi "milik perorangan". Dokumen ini merupakan bukti kesepakatan para pemilik bersama dan menjadi dasar hukum untuk mendaftarkan perubahan kepemilikan di kantor pertanahan (BPN). 

Fungsi dan Tujuan APHB

  • Mengubah Kepemilikan Bersama menjadi Hak Individu: APHB secara resmi memisahkan status kepemilikan bersama dari suatu properti, misalnya tanah warisan, menjadi hak masing-masing pemilik individu. 
  • Dasar Hukum untuk Pendaftaran di BPN: APHB menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendaftarkan perubahan kepemilikan tersebut ke kantor pertanahan. 
  • Memberikan Kepastian Hukum: Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi masing-masing pihak, menghindari perselisihan di masa depan mengenai pembagian harta bersama. 
  • Menyelesaikan Pembagian Properti: Digunakan dalam situasi seperti pembagian harta warisan, hasil pembelian bersama, atau akibat perceraian, di mana ada beberapa pihak yang memiliki properti bersama. 

Pihak yang Berwenang Membuat APHB 

  • APHB wajib dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan oleh notaris biasa, karena berkaitan langsung dengan peralihan hak atas tanah.

Kapan APHB Dibutuhkan?

  • Warisan: Ketika satu bidang tanah diwariskan kepada beberapa ahli waris dan mereka ingin membagi kepemilikan secara jelas. 
  • Pembelian Bersama: Ketika beberapa pihak membeli properti bersama dan ingin membagi kepemilikan secara resmi. 
  • Perceraian: Untuk membagi aset dan properti bersama antara pasangan yang bercerai. 
  • Hibah: Untuk membagi properti yang diberikan secara bersama-sama. 
Dapat lebih mudah dan Lancar dengan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *