PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sebuah dokumen perjanjian pendahuluan yang dibuat antara penjual dan pembeli properti (tanah, rumah, dll.) sebelum disepakatinya Akta Jual Beli (AJB) yang resmi. PPJB berfungsi sebagai ikatan hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan transaksi jual beli di kemudian hari, dan biasanya dibuat saat ada persyaratan yang belum lengkap, seperti sertifikat properti yang masih diagunkan bank atau sedang dalam proses pemecahan sertifikat.
Fungsi dan Tujuan PPJB
- Pengikatan Awal: PPJB mengikat penjual untuk tidak menjual properti kepada pihak lain dan mengikat pembeli untuk membeli properti tersebut.
- Penegasan Kesepakatan: Dokumen ini berisi kesepakatan awal tentang harga, cara pembayaran, dan waktu pelunasan, yang kemudian menjadi dasar pembuatan AJB.
- Menjaga Kepastian Hukum: Bagi calon pembeli, PPJB memberikan jaminan hukum bahwa properti yang diincarnya tidak akan dijual ke orang lain selama proses persiapan AJB.
Kapan PPJB Dibuat?
PPJB dibuat ketika proses jual beli berada di tahap awal dan ada kondisi tertentu yang belum memungkinkan dibuatnya AJB secara langsung, di antaranya:
- Properti masih menjadi agunan atau hutang bank.
- Proses pemecahan sertifikat tanah atau bangunan belum selesai.
- Calon pembeli masih perlu melunasi sisa pembelian.
Perbedaan PPJB dan AJB
- PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli): Dokumen perjanjian pendahuluan yang bersifat mengikat kedua belah pihak untuk transaksi jual beli di masa depan.
- AJB (Akta Jual Beli): Dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, yang secara sah mengalihkan hak milik atas properti kepada pembeli.
Dapat lebih mudah dan Lancar dengan